Translate

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Kamis, 03 Agustus 2023

Ruang Lingkup Gugatan Sederhana

 Yang Dimaksud Gugatan sederhana atau Small Claim Court adalah suatu gugatan atau tuntutan perdata di pengadilan dengan nilai tuntutan atau kerugian materiil paling banyak Rp 500 Juta. Tujuan dari gugatan sederhana adalah memberikan akses yang lebih mudah dan terjangkau kepada individu atau pihak-pihak yang ingin menyelesaikan sengketa kecil lebih cepat dari gugatan biasa 

Dalan proses gugatan biasa bisa memakan waktu sampai berbulan-bulan dan tidak ada batasan khusus mengenai nilai tuntutan atau kerugian materiil yang dapat diajukan serta tidak ada batasan pihak-pihak yang berperkara. 

Syarat Gugatan Sederhana

Syarat-syarat gugatan sederhana adalah sebagai berikut:

1. Terdapat satu penggugat dan satu tergugat, kecuali jika mereka memiliki kepentingan hukum yang sama.

2. Tidak dapat diajukan terhadap tergugat yang tempat tinggalnya tidak diketahui.

3. Penggugat dan tergugat harus berdomisili atau tinggal di wilayah hukum pengadilan yang sama.

4. Jika penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat harus menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang berada di wilayah hukum atau domisili tergugat. Surat tugas dari institusi penggugat mungkin diperlukan.

5. Penggugat dan Tergugat wajib hadir secara langsung dalam setiap persidangan, dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang memiliki surat tugas dari institusi penggugat.

Proses Berperkara Dengan Gugatan Sederhana

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah sebagai berikut :

1. Penggugat mengajukan gugatan sederhana di Kepaniteraan Perdata.

2. Penggugat melampirkan bukti surat yang akan dijadikan alat bukti dalam gugatan sederhana.

3. Petugas memeriksa kelengkapan berkas yang diajukan.

4. Petugas Kepaniteraan Perdata melakukan pendaftaran perkara

5. Ketua Pengadilan menunjuk Hakim tunggal dan Panitera Pengganti ditunjuk untuk mengadili dan memeriksa gugatan sederhana

6. Hakim tunggal melakukan pemeriksaan pendahuluan untuk memastikan persyaratan terpenuhinya syarat formil gugatan sederhana dan menentukan jadwal sidang.

7. Hakim tunggal menetapkan hari sidang dan memerintahkan supaua dilakukan pemanggilan kepada para pihak terkait untuk menghadiri sidang yang telah ditentukan. 

8. Hakim melakukan pemeriksaan perkara pada hari sidang yang telah ditentukan. 

9. Para piham mengajukan bukti-bukti yang relevan.

10. Hakim memberikan putusan berdasarkan bukti dan argumen yang disampaikan dalam persidangan.

Ruang Lingkup Gugatan Sederhana

Gugatan sederhana dapat diajukan dalam lingkup perkara dengan nilai gugatan atau kerugian materil maksimal Rp500 juta, terutama terkait dengan perkara : 

1. Cidera Janji (Wanprestasi), di mana salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat, mengakibatkan kerugian bagi pihak lain.

2. Perbuatan Melawan Hukum: Dapat diajukan dalam kasus-kasus perbuatan melawan hukum, di mana pihak yang melakukan tindakan tersebut menyebabkan kerugian bagi pihak lain.

Terdapat beberapa jenis perkara yang tidak termasuk dalam lingkup gugatan sederhana, diantaranya :

1. Perkara yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku harus diselesaikan melalui pengadilan khusus, Contohnya perkara tentang sengketa perburuhan yang harus diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial, Sengketa Hak Cipta, Merek dan Paten yang harus diselesaikan melalui Pengadilan Niaga.

2. Adanya sengketa kepemilikan terhadap suatu benda, maka harus diajukan melalui gugatan biasa.

Kamis, 15 Juli 2021

Cara Menghitung Biaya Jasa Pengacara Purwodadi

 Setiap orang yang memiliki masalah hukum berhak untuk memperoleh bantuan hukum dari advokat

atau pengacara. Biaya atau tarif sewa pengacara pada kasus pidana maupun perdata biasanya ditetapkan secara wajar berdasarkan kesepakatan antara pihak advokat dengan klien. Karena itu, tarif yang dikenakan oleh masing-masing lawyer dalam mengurus sebuah kasus bisa saja berbeda-beda.

Rapak Dalam Hukum Perceraian

Dalam hukum perceraian yang berlaku di indonesia, hanya terdapat dua istilah dalam perceraian yaitu cerai talak dan cerai gugat. Lantas apakah yang dimaksud rapak???


indonesia memang kaya akan semua hal, termasuk kaya dalam bahasa, sehingga meskipun kata rapak tidak ada dalam hukum perceraian, namun kata tersebut cukup populer di masyarakat.


kami mencoba memberikan analisa terkait dengan rapak tersebut yaitu perceraian dengan tanpa diketahui oleh suami atau isteri yang digugat. Mengingat hal tersebut bisa saja terjadi dalam perceraian mana kala suami atau isteri yang digugat tidak diketahui atau sengaja dibuat tidak diketahui alamat dan keberadaannya. Sehingga dalam gugatan yang demikian, panggilan menghadiri sidang untuk suami atau isteri yang digugat dilakukan melalui mass media, sehingga pihak yang digugat tidak akan menerima panggilan dan gugatan cerai akan diputus secara sepihak tanpa diketahui oleh suami atau isteri yang digugat.


By Pengacara Purwodadi

Sabtu, 05 Juni 2021

Peran Dan Manfaat Pengacara Purwodadi Grobogan Untuk Perorangan Dan Korporasi

 Pengacara atau advokat ialah Profesi yang menjunjung tinggi penegakan hukum demi kepentingan Klien baik ia Perorangan , Kelompok maupun Badan Hukum yang memakai jasa nya tersebut. Dalam menjalankan profesi nya tersebut, Pengacara atau Advokat bisa dibilang juga merupakan Profesi yang mulia dan terhormat (Officium Nobile). Karena dalam pekerjaannya selain menjadi pemecah masalah dari pada seseorang, kelompok atau Badan Hukum yang terkena masalah Hukum tersebut, ia juga secara langsung memperjuangkan hak-hak hukum yang seharusnya didapat atau diterima oleh pihak yang merasa dirugikan dari pada permasalahan hukum tersebut.


Pada masa sekarang ini baik Perseorangan, Organisasi, Perusahaan, Sekolah, Yayasan, atau Pengusaha Usaha Kecil Menengah (ukm) dan lainnya penting sekali untuk memahami betapa pentingnya punya pengacara yang memberikan jasa hukum dan menjalin kerjasama jasa hukum atau retainer dengan pengacara atau advokat tersebut. Pertanyaannya apakah penting dan bermanfaat memakai jasa hukum dari pengacara ? jawabannya ialah sangat penting, Karena Mempunyai pengacara tetap baik kita Perseorangan, Organisasi, Perusahaan, Sekolah, Yayasan atau Pengusaha Usaha Kecil Menengah (ukm) dan lainnya ialah untuk melindungi dan menjamin segala aspek-aspek hukum kita sebagai subjek hukum ketika menjalani aktifitas di Negara Indonesia ini. Tentunya juga pasti dalam bentuk bisnis ataupun hal lainnya kita akan dihadapkan dengan hukum yang secara tidak disadari bisa dapat mengakibatkan kerugian bagi subjek hukum tersebut.

      Dan Berikut ialah penjelasan lebih lanjut mengenai 4 Peran dan Manfaat Penting Jasa Hukum Pengacara Baik Untuk Pribadi Maupun Badan Hukum atau Kata lain Menjalin Kerjasama Jasa Hukum (Retainer) dengan Pengacara. Berikut Penjelasannya :

RUANG LINGKUP JASA HUKUM 

1. Legal Opinion atau Pendapat Hukum
Pengacara akan memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion) kepada Klien  dalam hal isu-isu hukum yang berkaitan dengan Masalah Hukum yang dihadapinya. Contohnya dalam Dunia Perusahaan dan/atau Pengusaha Usaha Kecil Menengah (ukm) ialah seperti memberi pendapat hukum tentang Kontrak Bisnis, Perjanjian dengan Pihak Ketiga, Masalah Ketenagakerjaan /Perburuhan, Menganalisa (Review) Kontrak atau Perjanjian Bisnis dengan bahasa yang lebih mudah dipahami oleh Klien, Merancang (drafting) suatu Kontrak atau Perjanjian yang diperlukan oleh Klien,  Masalah tentang Hukum Perdata atau pun pidana, serta memberikan pendapat atau nasehat hukum terhadap keberlangsungan usaha Klien agar tetap sesuai (compliance) dengan hukum yang berlaku di Indonesia

2. Pendampingan Hukum
Pengacara akan melakukan Pendampingan Hukum kepada Klien dalam setiap kegiatan usaha atau aktifitasnya yang berhubungan dengan hukum terhadap Pihak Ketiga, contohnya seperti :
a. Negosiasi dalam hal perselisihan yang timbul dalam permasalahan hukum yang di dapat oleh klien yang menyangkut mengenai permasalahan hukum perdata ataupun Hukum pidana.
b. Mendampingi Klien dalam hal suatu Perbuatan Hukum seperti Jual beli Barang bergerak maupun barang tidak bergerak agar terlindungi segala aspek hukum yang tidak akan merugikan klien tersebut di kemudian hari.
c. Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan/atau memulihkan kerugian, berupa penagihan Piutang dan Aset (Debt and Asset recovery) klien.

3. Legalitas  dan Perizinan 
Memastikan agar Legalitas dan Perizinan yang dimiliki oleh Klien khususnya suatu Perusahaan agar tetap dalam kondisi masih berlaku (valid) dan sesuai dengan Peraturan yang berlaku, seperti: Akta Perusahaan, Surat-surat Keputusan maupun Persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM (SK Menkumham), Surat Keterangan Domisili, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Legalitas maupun Perizinan lainnya;

4. Litigasi
Pengacara atau Advokat akan memberikan Bantuan Hukum , medampingi dan atau mewakili Klien dalam penanganan kasus-kasus Litigasi yang melibatkan Klien Baik sebagai Pemohon, Termohon, Penggugat, Tergugat, maupun Turut Tergugat dalam perkara-perkara Perdata. Dan juga dalam perkara-perkara Pidana yang melibatkan klien baik Sebagai Saksi, Pelapor , terlapor, Tersangka, ataupun Terdakwa. 

MANFAAT JASA HUKUM
a. Cost atau biaya yang dikeluarkan lebih rendah, karena Anda tidak perlu membayar setiap kali memerlukan Jasa Hukum dari sebuah Kantor Hukum;
b. Kepentingan Hukum diri Anda akan lebih terjamin, karena dengan adanya Konsultan Hukum tetap, maka Kantor Hukum tersebut akan memprioritaskan Penanganan Hukum pada Anda; dan
c. Adanya Konsultan Hukum tetap untuk Perseorangan, maupun di dalam Organisasi, Perusahaan, Sekolah, Yayasan, atau Pengusaha Usaha Kecil Menengah (ukm) dan lainnya akan menambah kredibilitas anda di mata Konsumen , rekan dan tentunya Relasi anda juga akan meningkat.

      Hal tersebut diataslah yang merupakan Peran dan Manfaat Penting Jasa Hukum Pengacara Baik Untuk Pribadi Maupun Badan Hukum atau dengan Kata lain Menjalin Kerjasama Jasa Hukum (Retainer) dengan Pengacara. Tentunya Jasa Hukum yang diberikan oleh Pengacara tersebut sangat berperan dan bermanfaat, dan biasanya jangka waktu dari pada jasa hukum tersebut bervariasi, ada yang menjalin kerjasama hukum tersebut dalam perjanjian jasa hukum per jangka waktu 6 (bulan) , Per jangka waktu 1 (Satu) Tahun, atau per jangka waktu 2 (dua) Tahun dan ada juga yang per case/Kasus memakai Jasa Hukum dari Pengacara atau advokat tersebut. Hal itu tergantung dari pada persetujuan kedua belah pihak antara klien dengan pengacara atau advokat yang akan memberikan jasa hukum kepada klien tersebut.

Peran Pengacara Purwodadi Dalam Perkara Perdata

 Dalam peradilan perdata, Advokat/Pengacara berkedudukan sebagai kuasa atau wakil kliennya. Landasan hukum advokat dalam peradilan perdata adalah Pasal 123 HIR (Herziene Indonesisch Reglement) dimana dalam Pasal 123 ayat (1): ” Bilamana dikehendaki, kedua belah pihak dapat dibantu atau diwakili oleh kuasa yang dikuasakannya untuk melakukan itu dengan surat kuasa teristimewa, kecuali kalau yang memberi kuasa itu dalam surat permintaaan yang ditanda tanganinya dan dimasukkan menurut ayat pertama Pasal 118 atau jika gugatan dilakukan dengan lisan menurut Pasal 120, maka dalam hal terakhir ini, yang demikian itu harus disebutkan dalam catatan yang dibuat dengan surat gugat ini.

Oleh karenanya Pasal 123 HIR ini, hukum acara perdata mengenal adanya sistem lembaga perwakilan. Sehingga peran Advokat/Pengacara dapat membantu pihak-pihak yang berpekara dalam mempertahankan hukum perdata materiil. Hukum perdata bagi seorang Advokat adalah seorang interprestasi dan perang ilmiah, karena itu sebagai Advokat wajib mempertahankan unsur-unsurnya di dalam hukum acara perdata.

Dasar adanya sistem lembaga perwakilan adalah dikarenakan masih banyaknya pencari keadilan yang kurang mampu atau kurang memahami dalam mengajukan gugatan dan tangkisan dengan rumusan sedemikian rupa. Oleh karena itu, lembaga perwakilan bermaksud menjaga agar jangan sampai pihak-pihak pencari keadilan dirugikan hanya membuat kesalahan-kesalahan elementer dalam hukum acara perdata yang terikat oleh banyaknya peraturan dan macam-macam formalitas.

Oleh karena itu, sebagai advokat yang bertindak untuk dan atas nama kliennya diharuskan memiliki kemampuan dan keberanian berpekara, apalagi mengingat kliennya telah memberikan kepercayaan yang besar padanya.

Kemampuan berpekara adalah kemampuan untuk menyusun surat-surat, seperti surat gugatan, jawaban, replik, duplik, maupun kemampuan dalam memberikan pembuktian, mengajukan konklusi akhir dan lain sebagainya yang ada hubungannya dengan penyelesaian perkara di persidangan. Hal ini disebut sebagai keterampilan profesional, sedangkan keberanian  berperkara dimaksudkan untuk berhadapan dengan lawan dan hakim di pengadilan.

Tugas advokat sebagai lembaga perwakilan adalah menyaring dan menyusun kejadian-kejadian yang ia peroleh dari kliennya, kemudian ia kumpulkan sebagai bahan untuk nantinya dituangkan dalam bentuk gugatan, yang akan dimajukan dalam sidang pengadilan.

Namun fungsi advokat sebenarnya tidak hanya terbatas di dalam pengadilan, tetapi juga di luar pengadilan. misi seorang advokat adalah memberikan bantuan hukum berdasarkan undang-undang kepada kliennya. Misalnya, seorang yang mempunyai hutang dan tidak mampu membayar, maka advokat dapat menjadi juru runding (negosiator) bagi kliennya untuk menyelesaikan masalah itu dengan jalan perdamaian tanpa harus ke pengadilan.

semua perkara perdata baik yang  memerlukan penyelesaian melalui pengadilan maupun diluar pengadilan dapat dikuasakan kepada Advokat seperti halnya perkara gugatan wanprestasi / cidera janji, gugatan pembatalan jual beli, gugatan perbuatan melawan hukum,  gugatan hutang piutang, gugatan ganti rugi, permohonan eksekusi, perlawanan terhadap sita eksekusi dan lain sebagainya.

Kamis, 21 Januari 2021

Pengacara Purwodadi - Pengacara Grobogan

 Kantor Advokat " Ali Mansur, S.HI.,M.H. & Partners" merupakan salah satu Kantor Advokat / Pengacara Terbaik di Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah, yaitu Kota Semarang. Berdiri sejak pertengahan tahun 2010 telah menangani berbagai macam kasus dari berbagai kalangan dan berbagai wilayah di Indonesia.

Dengan komitmen dan profesionalitas yang tinggi akhirnya mendapatkan kepercayaan dari para klien untuk menyelesaikan kasus-kasus yang dihadapi sekalipun belum pernah ketemu atau berjumpa dengan klien secara langsung.

Mengedepankan rasa keadilan bagi semua pihak dan tidak hanya mementingkan materi semata serta tidak memberikan harapan palsu kepada klien dari aspek hukum yang dihadapi oleh klien, sehingga advis hukum yang diberikan sudah diketahui oleh klien sebelum klien untuk mengambil keputusan dalam terhadap upaya hukum yang diperlukan.

Kejujuran merupakan kunci utama untuk mendapatkan kepercayaan dari klien, sehingga kasus yang telah diserahkan penyelesaiannya akan diselesaikan dengan penuh tanggung jawab dan profesional dan tidak pernah meminta biaya-biaya diluar yang telah sepakati sebelum penanda tanganan surat kuasa atau biaya lain yang tidak jelas peruntukannya.

Untuk meminimalisir kerugian yang harus ditanggung oleh klien, aspek dan kedudukan hukum klien selalu disampaikan apa adanya karenanya klien dapat mengetahui potensi kemenangan ataupun kekalahan dalam upaya hukum yang akan diambil.

Biaya jasa hukum dan pembayaran yang fleksibel memberikan akses kepada semua kalangan masyarakat untuk menggunakan jasa hukum, sehingga tidak memberatkan klien dalam menggunakan jasa hukumnya.



Senin, 05 Oktober 2020

Keberatan Terhadap Putusan Pengadilan

 Menurut hadir dan tidaknya Pihak Tergugat terhadap suatu gugatan yang diajukan di Pengadilan, Putusan dibagi menjadi 2 (dua), yaitu Putusan Verstek dan Putusan Biasa. Putusan Verstek adalah putusan terhadap suatu gugatan perdata tanpa hadirnya pihak Tergugat meskipun Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut akan tetapi tidak pernah datang atau mengutus kuasanya untuk menghadiri persidangan pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan. Sehingga apabila Tergugat pernah datang atau mengutus kuasanya untuk menghadiri sidang yang telah ditetapkan meskipun hanya sekali, putusan tersebut tidak lagi dinamakan putusan verstek.

 

Setelah putusan terhadap suatu gugatan dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum, hakim memerintahkan kepada panitera untuk mengirimkan pemberitahuan isi putusan tersebut kepada Tergugat dan Tergugat mempunyai tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak pemberitahuan isi putusan tersebut diterima apakah Tergugatan menerima atau keberatan terhadap putusan tersebut.

 

Apabila Tergugat keberatan terhadap putusan tersebut, maka Tergugat dapat mengajukan upaya hukum atau perlawanan terhadap putusan tersebut atau yang disebut dengan Verset. Verset tersebut harus diajukan secara tertulis melalui Kepaniteraan Pengadilan yang memutus perkara tersebut disertai dengan alasan-alasanya dan sekaligus disertai dengan jawaban atau sanggahan terhadap gugatan yang diajukan oleh Penggugat dan dalam Verset kedudukan Tergugat berubah menjadi Pelawan sedangkan kedudukan Penggugat berubah menjadi Terlawan.

 

Sedangkan Putusan biasa adalah Suatu Putusan apabila Tergugat datang atau pernah datang menghadiri persidangan selama dalam proses pemeriksaan di Pengadilan dan Upaya Hukumnya adalah mengajukan Banding kepada Pengadilan Tinggi 

 


Rabu, 29 Mei 2019

PENGACARA GROBOGAN : Perbuatan Melawan Hukum Dalam Persepektif Hukum Perdata Dan unsur-Unsurnya

 
 
 
Perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), berbunyi:“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Dari bunyi Pasal tersebut, maka dapat ditarik unsur-unsur PMH sebagai berikut :

Kamis, 05 April 2018

PENGACARA PURWODADI : Pengacara Profesional VS Pengacara Murah

Setiap Advokat berhak mendapatkan honor dari klien atas jasa hukum yang akan atau telah diberikan kepada klien, honorarium Advokat diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. Pasal 21 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat tidak mengatur secara spesifik berapa besaran honoraium Advokat, hanya saja honoraium tersebut berdasarkan kesepakatan antara klien dan Advokat.

Selasa, 07 November 2017

PENGACARA PURWODADI : Cerai Tanpa Buku Nikah

Adanya suatu perceraian sudah tentu karena adanya perkawinan, karena tanpa perkawinan seseorang tidak mungkin melakukan perceraian. Perceraian merupakan upaya salah satu pihak baik

Kamis, 02 November 2017

Profil Pengacara Terbaik Purwodadi Grobogan



PROFIL DAN KEAHLIAN



Menyediakan       dan  melayani     kebutuhan     dunia   usaha    dan bisnis,   lembaga,    instansi  pemerintah   

Pengacara Perusahaan






PENGACARA PERUSAHAAN – KONSULTAN HUKUM

(Retainer Company Lawyer)



RETAINER COMPANY LAWYER,
adalah lawyer dari luar yang dibutuhkan dan dikontrak oleh perusahaan yang memerlukan konsultasi,

Rabu, 25 Oktober 2017

Profil Pengacara Terbaik Di Purwodadi Grobogan

Dengan berbekal pendidikan Pasca Sarjana (S2) serta pengalaman menangani berbagai macam

PENGACARA PURWODADI : Kedudukan Saksi Dalam Perceraian

Saksi adalah seseorang yang didengar keterangannya di hadapan sidang pengadilan yang

Jumat, 07 Juli 2017

Keberatan Atau Tanggapan Terhadap Usulan Penolakan Pendaftaran Merek

Kami juga melayani pembuatan Keberatan atau Tanggapan terhadap usulan penolakan pendaftaran

Minggu, 11 Juni 2017

Cerai Dari Luar Negeri

Meskipun hukum yang berlaku di indonesia hanya berlaku untuk warga negara indonesia atau warga

Rabu, 11 Januari 2017

Gugatan Balik Atau Rekonpensi Dalam Perceraian

Terhadap gugatan cerai yang diajukan oleh salah satu pihak dari istri atau suami, pihak yang digugat

Rabu, 28 Desember 2016

Kedudukan Pengacara Atau Kuasa Hukum Dalam Perceraian

Banyak yang belum memahami tentang kedudukan pengacara atau kuasa hukum dalam menangani perkara perceraian, sehingga timbul anggapan apabila sudah memakai pengacara, maka yang berkepentingan tinggal terima bersih dan tidak perlu menghadiri sidang sama sekali.


Tugas pengacara khususnya dalam perkara perceraian hanyalah sebagai wakil atau kuasa dari pihak yang berkepentingan dan ada beberapa proses persidangan dalam perceraian yang tidak bisa diwakilkan oleh pengacara yaitu :
1. Mediasi
Mediasi adalah upaya perdamaian yang dilakukan oleh hakim dengan memberikan nasehat kepada para pihak supaya tidak bercerai, dalam mediasi para pihak harus datang menghadap di persidangan baik den oleh pengacara atau tidak kecuali jika para pihak berada diluar negeri, mediasi dapat diwakili oleh pengacara dengan surat kuasa khusus untuk mediasi yang ditanda tangani di depan pejabat KBRI atau perwakilan indonesia di luar negeri.
2. Ikrar talak
ikrar talak adalah ucapan seorang suami kepada istrinya yang pada pokoknya suami menceraikan istrinya di depan sidang pengadilan. Dalam ikrar talak, sedapat mungkin seorang suami yang ingin menceraikan istrinya untuk datang sendiri, kecuali jika benar-benar tidak bisa datang, maka ikrar talak dapat diwakili oleh pengacara dengan surat kuasa khusus ikrar talak yang dibuat oleh notaris.
selain dua hal tersebut di atas, para pihak yang mengajukan perceraian juga harus menyediakan dua orang saksi untuk membuktikan gugatan perceraian supaya dikabulkan sesuai dengan prinsip hukum siapa yang mendalilkan maka harus membuktikan.

Senin, 21 November 2016

Di Pengadilan Mana Pengajuan Gugatan Cerai

Banyak yang beranggapan kalau gugatan cerai harus diajukan di wilayah pengadilan dimana perkawinan dilangsungkan, namun hal tersebut adalah salah besar. Untuk yang beraga islam, perceraian diajukan ke Pengadilan Agama, akan tetapi ada perbedaan antara yang mengajukan gugatan dari pihak istri ataupun pihak suami.


Jika yang mengajukan adalah pihak istri, maka gugatan cerai di ajukan ke pengadilan agama yang mewilayahi tempat tinggal istri tersebut kecuali istri meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin dari suami, jika yang mengajukan gugatan adalah pihak suami, maka permohonan cerai diajukan ke pengadilan agama yang mewilayahi tempat tinggal istri kecuali jika istri meninggalkan tempat tinggal bersama tanpa izin dari suami.


untuk selain muslim, maka gugatan cerai diajukan ke pengadilan negeri yang mewilayahai tempat tinggal yang digugat atau tergugat.

Senin, 31 Oktober 2016

Ruang Lingkup Jasa Hukum

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003, tugas advokat adalah memberikan jasa hukum baik berupa advis, konsultasi, perwakilan dan pendampingan. Tugas dimaksud adalah berkaitan dengan hukum dalam segala aspek yang berlaku di indonesia.


Hampir semua aspek dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara maupun dalam berinteraksi sosial diatur dalam suatu peraturan perundangan-perundangan, misalkan dalam pidana diatur dalam KUHP, dalam bidang Perdata diatur dalam KUHPerdata, dalam bidang Perkawinan diatur dalam Undang-Undang Perkawinan, dalam bidang perbankan diatur dalam Undang-Undang Perbankan dan bidang-bidang lainnya.


Sebagai insan pemberi jasa hukum, sudah sepatutnya memahami semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah hukum yang dihadapi klien, hal tersebut dalam rangka supaya pemberian jasa hukum dapat dilaksanakan secara profesional, sehingga tidak merugikan kepentingan klien.


Mengingat luasnya lingkup jasa hukum tersebut, maka supaya kami dapat memberikan jasa hukum yang maksimal, kami terfokus memberi jasa hukum dalam bidang tertentu. Bidang tertentu tersebut meliputi :


1. Bidang pidana yang diatur dalam KUHP seperti halnya penipuan, penggelapan, pemalsuan baik sebagai pelaku maupun korban, atau diatur dalam Undang-Undang Khusus seperti Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Jaminan Fidusia dan lain sebagainya.


2. Dalam bidang perdata, baik yang secara umum diatur dalam KUHPerdata seperti halnya hutang-piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum dan lain sebagainya, atau yang diatur dalam Undang-Undang Khusus seperti halnya dalam Undang-Undang Kepailitan, Undang-Undang Perkawinan, Undang tentang Haki dan lain sebagainya.


secara spesifik lingkup jasa hukum kami meliputi kasus penipuan, penggelapan, pencemaran nama baik, pemalsuan, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, pertanahan, hutang-piutang, perceraian, waris, harta bersama, perwalian, hak asuh anak, kepailitan, perbankan syariah dan perbankan konvensional dan lain sebagainya.




hubungi kami di : +6285641525418 email : Alimansur.adv@gmail.com