Translate

Senin, 21 November 2016

Di Pengadilan Mana Pengajuan Gugatan Cerai

Banyak yang beranggapan kalau gugatan cerai harus diajukan di wilayah pengadilan dimana perkawinan dilangsungkan, namun hal tersebut adalah salah besar. Untuk yang beraga islam, perceraian diajukan ke Pengadilan Agama, akan tetapi ada perbedaan antara yang mengajukan gugatan dari pihak istri ataupun pihak suami.


Jika yang mengajukan adalah pihak istri, maka gugatan cerai di ajukan ke pengadilan agama yang mewilayahi tempat tinggal istri tersebut kecuali istri meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin dari suami, jika yang mengajukan gugatan adalah pihak suami, maka permohonan cerai diajukan ke pengadilan agama yang mewilayahi tempat tinggal istri kecuali jika istri meninggalkan tempat tinggal bersama tanpa izin dari suami.


untuk selain muslim, maka gugatan cerai diajukan ke pengadilan negeri yang mewilayahai tempat tinggal yang digugat atau tergugat.

0 komentar:

Posting Komentar