Pada dasarnya wilayah kerja kami seluruh wilayah hukum Republik
Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003
tentang Advokat, namun kami menyadari semakin jauh lokasi kasus yang
kita tangani akan berdampak pada semakin besarnya biaya jasanya,
sehingga lebih efisien apabila perkara tersebu diserahkan pada pengacara
setempat, namun pada dasarnya kami tidak menolak menangani suatu
perkara.
Supaya lebih fokus dan efisien,
kami menangani kasus-kasus disekitar Kabupaten Grobogan, meliputi
Kabupaten Demak, Kabupaten Kudus, Kota Semarang, Kabupaten Semarang,
Kota salatiga, baik di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Agama
setempat.
0 komentar:
Posting Komentar