Saksi adalah seseorang yang didengar keterangannya di hadapan sidang pengadilan yang
selanjutnya disebut sebagi keterangan saksi. Saksi dalam memberikan keterangan harus berdasarkan dari pengetahuan saksi sendiri baik melalui melihat atau mendengar, keterangan saksi yang didasarkan dari cerita orang lain tidak dapat dikategorikan sebagai alat bukti yang sah (unus testis nullus testis).
Sebelum memberikan keterangan, saksi harus disumpah menurut agamanya hal tersebut dimaksudkan supaya saksi dalam memberikan keteranganya dengan sebenar-benarnya dan syarat minimal saksi harus dua orang.
Dalam gugatan percerain, kedudukan saksi sangatlah penting, bahkan dikabulkan atau tidaknya gugatan perceraian tergantung pada keterangan saksi itu sendiri. Hal tersebut dikarenakan untuk membuktikan rumah tangga sering terjadi perselisihan dan pertengkaranyang mengakibatkan suami istri sangat sulit untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga hanya dapat dibuktikan dengan keterangan saksi, begitu juga apabila alasan perceraian karena suami melanggar sighat ta'lik talak juga hanya dapat dibuktikan dengan keterangan saksi.
Begitu pentingnya keterangan saksi dalam perceraian, sebaiknya sesorang yang akan dijadikan saksi benar-benar mengetahui kondisi rumah tangga. Saksi tersebut bisa merupakan keluarga dekat, tetangga ataupun teman dekat.
Rabu, 25 Oktober 2017
Home »
» PENGACARA PURWODADI : Kedudukan Saksi Dalam Perceraian
0 komentar:
Posting Komentar