Setiap Advokat berhak mendapatkan honor dari klien atas jasa hukum
yang akan atau telah diberikan kepada klien, honorarium Advokat diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. Pasal
21 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat tidak mengatur
secara spesifik berapa besaran honoraium Advokat, hanya saja honoraium
tersebut berdasarkan kesepakatan antara klien dan Advokat.
Besaran
honoraium berdasarkan kesepakatan tersebut membuat honoraium antara
satu Advokat dan Advokat lain menjadi tidak sama atau bervariasi, bahkan
dalam kasus yang sama sekalipun, honoraium antara satu Advokat dengan
Advokat lain sangat jauh berbeda.
Seorang Advokat dalam
menentukan besaran honoraium setidaknya dengan mempertimbangkan 2
faktor, yaitu faktor internal maupun faktor eksternal.
Faktor
internal tersebut diantaranya meliputi pengalaman atau jam terbang
Advokat yang bersangkutan, misalnya seorang Advokat yang mempunyai
pengalaman menangani suatu kasus tertentu akan lebih mahal dalam
menentukan besaran honoraium.
Adapun faktor eksternal
diantaranya meliputi tingkat kerumitan kasus, jauh dekatnya kasus
tersebut dan lamanya penyelesaiannya, ada juga tingkat kemampuan klien
menjadi pertimbangan Advokat dalam menentukan besaran honoraium.
Dengan
beberapa faktor tersebut di atas, calon klien hendaknya berhati-hati
dalam memilih Advokat dan jangan tergiur dengan honoraium yang murah,
carilah informasi sebanyak-banyaknya baik melalui internet maupun
melalui kolega tentang kredibilitasnya.
Penulis sendiri
banyak mendapat informasi dengan biaya yang murah namun hanya diawal
dan ujung-ujungnya minta biaya lagi yang jumlahnya jauh lebih besar dari
kesepakatan awal, bahkan ada juga dengan biaya murah tersebut, kasus
tidak dikerjakan sebagaimana mestinya meskipun honor telah diberikan.
0 komentar:
Posting Komentar