Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003, tugas
advokat adalah memberikan jasa hukum baik berupa advis, konsultasi,
perwakilan dan pendampingan. Tugas dimaksud adalah berkaitan dengan
hukum dalam segala aspek yang berlaku di indonesia.
Hampir
semua aspek dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara maupun dalam
berinteraksi sosial diatur dalam suatu peraturan
perundangan-perundangan, misalkan dalam pidana diatur dalam KUHP, dalam
bidang Perdata diatur dalam KUHPerdata, dalam bidang Perkawinan diatur
dalam Undang-Undang Perkawinan, dalam bidang perbankan diatur dalam
Undang-Undang Perbankan dan bidang-bidang lainnya.
Sebagai
insan pemberi jasa hukum, sudah sepatutnya memahami semua peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah hukum yang dihadapi
klien, hal tersebut dalam rangka supaya pemberian jasa hukum dapat
dilaksanakan secara profesional, sehingga tidak merugikan kepentingan
klien.
Mengingat luasnya lingkup jasa hukum
tersebut, maka supaya kami dapat memberikan jasa hukum yang maksimal,
kami terfokus memberi jasa hukum dalam bidang tertentu. Bidang tertentu
tersebut meliputi :
1. Bidang pidana yang
diatur dalam KUHP seperti halnya penipuan, penggelapan, pemalsuan baik
sebagai pelaku maupun korban, atau diatur dalam Undang-Undang Khusus
seperti Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,
Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Jaminan Fidusia dan lain
sebagainya.
2. Dalam bidang perdata, baik
yang secara umum diatur dalam KUHPerdata seperti halnya hutang-piutang,
wanprestasi, perbuatan melawan hukum dan lain sebagainya, atau yang
diatur dalam Undang-Undang Khusus seperti halnya dalam Undang-Undang
Kepailitan, Undang-Undang Perkawinan, Undang tentang Haki dan lain
sebagainya.
secara spesifik lingkup jasa
hukum kami meliputi kasus penipuan, penggelapan, pencemaran nama baik,
pemalsuan, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, pertanahan,
hutang-piutang, perceraian, waris, harta bersama, perwalian, hak asuh
anak, kepailitan, perbankan syariah dan perbankan konvensional dan lain
sebagainya.
0 komentar:
Posting Komentar