Translate

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Kamis, 21 Januari 2021

Pengacara Purwodadi - Pengacara Grobogan

 Kantor Advokat " Ali Mansur, S.HI.,M.H. & Partners" merupakan salah satu Kantor Advokat / Pengacara Terbaik di Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah, yaitu Kota Semarang. Berdiri sejak pertengahan tahun 2010 telah menangani berbagai macam kasus dari berbagai kalangan dan berbagai wilayah di Indonesia.

Dengan komitmen dan profesionalitas yang tinggi akhirnya mendapatkan kepercayaan dari para klien untuk menyelesaikan kasus-kasus yang dihadapi sekalipun belum pernah ketemu atau berjumpa dengan klien secara langsung.

Mengedepankan rasa keadilan bagi semua pihak dan tidak hanya mementingkan materi semata serta tidak memberikan harapan palsu kepada klien dari aspek hukum yang dihadapi oleh klien, sehingga advis hukum yang diberikan sudah diketahui oleh klien sebelum klien untuk mengambil keputusan dalam terhadap upaya hukum yang diperlukan.

Kejujuran merupakan kunci utama untuk mendapatkan kepercayaan dari klien, sehingga kasus yang telah diserahkan penyelesaiannya akan diselesaikan dengan penuh tanggung jawab dan profesional dan tidak pernah meminta biaya-biaya diluar yang telah sepakati sebelum penanda tanganan surat kuasa atau biaya lain yang tidak jelas peruntukannya.

Untuk meminimalisir kerugian yang harus ditanggung oleh klien, aspek dan kedudukan hukum klien selalu disampaikan apa adanya karenanya klien dapat mengetahui potensi kemenangan ataupun kekalahan dalam upaya hukum yang akan diambil.

Biaya jasa hukum dan pembayaran yang fleksibel memberikan akses kepada semua kalangan masyarakat untuk menggunakan jasa hukum, sehingga tidak memberatkan klien dalam menggunakan jasa hukumnya.



Senin, 05 Oktober 2020

Keberatan Terhadap Putusan Pengadilan

 Menurut hadir dan tidaknya Pihak Tergugat terhadap suatu gugatan yang diajukan di Pengadilan, Putusan dibagi menjadi 2 (dua), yaitu Putusan Verstek dan Putusan Biasa. Putusan Verstek adalah putusan terhadap suatu gugatan perdata tanpa hadirnya pihak Tergugat meskipun Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut akan tetapi tidak pernah datang atau mengutus kuasanya untuk menghadiri persidangan pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan. Sehingga apabila Tergugat pernah datang atau mengutus kuasanya untuk menghadiri sidang yang telah ditetapkan meskipun hanya sekali, putusan tersebut tidak lagi dinamakan putusan verstek.

 

Setelah putusan terhadap suatu gugatan dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum, hakim memerintahkan kepada panitera untuk mengirimkan pemberitahuan isi putusan tersebut kepada Tergugat dan Tergugat mempunyai tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak pemberitahuan isi putusan tersebut diterima apakah Tergugatan menerima atau keberatan terhadap putusan tersebut.

 

Apabila Tergugat keberatan terhadap putusan tersebut, maka Tergugat dapat mengajukan upaya hukum atau perlawanan terhadap putusan tersebut atau yang disebut dengan Verset. Verset tersebut harus diajukan secara tertulis melalui Kepaniteraan Pengadilan yang memutus perkara tersebut disertai dengan alasan-alasanya dan sekaligus disertai dengan jawaban atau sanggahan terhadap gugatan yang diajukan oleh Penggugat dan dalam Verset kedudukan Tergugat berubah menjadi Pelawan sedangkan kedudukan Penggugat berubah menjadi Terlawan.

 

Sedangkan Putusan biasa adalah Suatu Putusan apabila Tergugat datang atau pernah datang menghadiri persidangan selama dalam proses pemeriksaan di Pengadilan dan Upaya Hukumnya adalah mengajukan Banding kepada Pengadilan Tinggi 

 


Rabu, 29 Mei 2019

PENGACARA GROBOGAN : Perbuatan Melawan Hukum Dalam Persepektif Hukum Perdata Dan unsur-Unsurnya

 
 
 
Perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), berbunyi:“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Dari bunyi Pasal tersebut, maka dapat ditarik unsur-unsur PMH sebagai berikut :

Kamis, 05 April 2018

PENGACARA PURWODADI : Pengacara Profesional VS Pengacara Murah

Setiap Advokat berhak mendapatkan honor dari klien atas jasa hukum yang akan atau telah diberikan kepada klien, honorarium Advokat diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. Pasal 21 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat tidak mengatur secara spesifik berapa besaran honoraium Advokat, hanya saja honoraium tersebut berdasarkan kesepakatan antara klien dan Advokat.

Selasa, 07 November 2017

PENGACARA PURWODADI : Cerai Tanpa Buku Nikah

Adanya suatu perceraian sudah tentu karena adanya perkawinan, karena tanpa perkawinan seseorang tidak mungkin melakukan perceraian. Perceraian merupakan upaya salah satu pihak baik